Agustus 2017 - Young Farmer Extension

Kamis, 31 Agustus 2017

Agustus 31, 2017

Diplomasi Pertanian Indonesia untuk berkiprah di dunia Internasional

Diplomasi Pertanian Indonesia untuk berkiprah di dunia Internasional

Update Tanggal : 02 March 2017 , Biro Humas dan Informasi Publik

Bogor – Kementerian Pertanian untuk ketiga kalinya memberikan pembekalan mengenai pertanian kepada para Duta Besar yang akan ditugaskan segera ke negara-negara seperti Tunisia, Timor Leste, Roma, Bolivia, Slovakia, dan Tanzania, dan Kolombia, Kamis (2/3).
Pada pertemuan ini, materi yang dibahas diantaranya Keberadaan Indonesia terkini di World Trade Organization (WTO) disampaikan dengan lugas oleh Dr. Erwidodo, termasuk Update Research and Development in Indonesia yang disampaikan oleh Ketua FKPR (Forum Komunikasi Profesor Riset) Prof. Dr. Tahlim Sudaryanto serta Dewan Riset Nasional melalui Dr. Haryono menyampaikan materi mengenai The Important of Agricultural Research bagaimana posisi penelitian pertanian di Indonesia untuk dapat berkiprah di dunia internasional.

Kegiatan ini diharapkan terus dilaksanakan pada setiap duta besar yang akan ditugaskan ke negara-negara yang akan diwakili. Sebagai perwakilan negara Indonesia di negara yang ditugaskan diharapkan bekal mengenai pertanian adalah bekal yang diajukan pertama kali ke negara yang ditujunya.
Pertanian adalah hal yang menarik, demikian Prof. Indroyono Soesilo. Hadir dalam kesempatan ini Ketua DRN Dr. Bambang Setiadi dimana inovasi adalah hal yang amat penting dimana akan menjadi hal yg utama saat berdiplomasi. Saat ini seluruh dunia mengkaitkan dengan inovasi dalam infrastruktur, daya saing dan juga pembangunan Nasional yang didukung dengan pembangunan riset.

Sumber : http://www.pertanian.go.id/ap_posts/detil/858/2017/03/02/14/12/10/Diplomasi%20Pertanian%20Indonesia%20untuk%20Berkiprah%20di%20Dunia%20%20Internasional

Pengutip: Aminatulafarokh

Rabu, 30 Agustus 2017

Agustus 30, 2017

Per Menit, Satu Rumah Tangga Petani "Menghilang"

Per Menit, Satu Rumah Tangga Petani "Menghilang"

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Utama Kepala Kantor Staf Kpresidenan Noer Fauzi Rahman menyatakan, dalam satu menit terdapat satu rumah tangga petani di Indonesia "menghilang".

"Orang adat itu ditinggalkan oleh pemuda adat. Secara statistik nasional perginya orang-orang muda ke kota meninggalkan tradisi bertani, berladang, nelayan satu periode waktu lima hingga 10 tahun berkurang 5 juta orang, artinya satu rumah tangga petani hilang setiap satu menit," kata Noer Fauzi, dalam seminar hari internasional masyarakat adat sedunia di Museum Nasional, Jakarta, Senin (8/8/2016).

Anak petani dan masyarakat adat ketika ditanya soal pekerjaan mereka akan menjawab tak mau tinggal di desa. Hal ini, kata dia, merupakan krisis terbesar pendidikan di Indonesia.

"Ujung dari pendidikan adalah menjadikan hasil pendidikan sebagai komoditi, mengakibatkan pemuda meninggalkan desa. Sehingga yang tinggal di desa adalah orang 'sisa'," lanjut dia.

Persoalan ini, tambah dia, menyebabkan krisis di desa dan komunitas masyarakat adat. Krisis tersebut meliputi krisis air, pangan, lingkungan hidup, dan lainnya. Industri yang masuk ke masyarakat bersifat mengambil dari masyarakat tidak menyejahterakan.

"Tidak ada satu kesatuan antar pembangunan dengan budaya," ungkapnya.

Pendidikan bertanggung jawab mengembalikan kembali anak muda itu ke desa dan masyarakat adatnya untuk cinta tanah air. Bentuk cinta tanah air adalah negara mendorong pemudanya memahami dan mengenal wilayah adatnya.

Sementara itu, Ketua Persekutuan Perempuan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Devi Anggraini menyebutkan, larinya para pemuda meninggalkan wilayah masyarakat adat dan desa adalah disebabkan banyak hal sistematis.

"Pengambilan wilayah adat menjadi konsesi telah meluluhlantahkan wilayah kelola perempuan muda adat serta membuahkan berbagai bentuk kekerasan yang dialami perempuan dari berbagai bidang, termasuk ekonomi," sebutnya.

Sekjen AMAN Abdon Nababan, dalam seminar itu, juga menekankan pada pemerintah agar segera mengesahkan RUU Perlindungan, Pengakuan Masyarakat Adat.

"UU perlindungan dan pengakuan masyarakat adat merupakan kewajiban pemerintah dari amanat konstitusi untuk segera mengesahkannya," kata Abdon.

Sumber: http://regional.kompas.com/read/2016/08/08/15345141/per.menit.satu.rumah.tangga.petani.menghilang.

PenulisKontributor Bengkulu, Firmansyah
EditorFarid Assifa

Pengutip               : Ahmad Roshwan Fikri (14496)