Per Menit, Satu Rumah Tangga Petani "Menghilang" - Young Farmer Extension

Rabu, 30 Agustus 2017

Per Menit, Satu Rumah Tangga Petani "Menghilang"


JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Utama Kepala Kantor Staf Kpresidenan Noer Fauzi Rahman menyatakan, dalam satu menit terdapat satu rumah tangga petani di Indonesia "menghilang".

"Orang adat itu ditinggalkan oleh pemuda adat. Secara statistik nasional perginya orang-orang muda ke kota meninggalkan tradisi bertani, berladang, nelayan satu periode waktu lima hingga 10 tahun berkurang 5 juta orang, artinya satu rumah tangga petani hilang setiap satu menit," kata Noer Fauzi, dalam seminar hari internasional masyarakat adat sedunia di Museum Nasional, Jakarta, Senin (8/8/2016).

Anak petani dan masyarakat adat ketika ditanya soal pekerjaan mereka akan menjawab tak mau tinggal di desa. Hal ini, kata dia, merupakan krisis terbesar pendidikan di Indonesia.

"Ujung dari pendidikan adalah menjadikan hasil pendidikan sebagai komoditi, mengakibatkan pemuda meninggalkan desa. Sehingga yang tinggal di desa adalah orang 'sisa'," lanjut dia.

Persoalan ini, tambah dia, menyebabkan krisis di desa dan komunitas masyarakat adat. Krisis tersebut meliputi krisis air, pangan, lingkungan hidup, dan lainnya. Industri yang masuk ke masyarakat bersifat mengambil dari masyarakat tidak menyejahterakan.

"Tidak ada satu kesatuan antar pembangunan dengan budaya," ungkapnya.

Pendidikan bertanggung jawab mengembalikan kembali anak muda itu ke desa dan masyarakat adatnya untuk cinta tanah air. Bentuk cinta tanah air adalah negara mendorong pemudanya memahami dan mengenal wilayah adatnya.

Sementara itu, Ketua Persekutuan Perempuan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Devi Anggraini menyebutkan, larinya para pemuda meninggalkan wilayah masyarakat adat dan desa adalah disebabkan banyak hal sistematis.

"Pengambilan wilayah adat menjadi konsesi telah meluluhlantahkan wilayah kelola perempuan muda adat serta membuahkan berbagai bentuk kekerasan yang dialami perempuan dari berbagai bidang, termasuk ekonomi," sebutnya.

Sekjen AMAN Abdon Nababan, dalam seminar itu, juga menekankan pada pemerintah agar segera mengesahkan RUU Perlindungan, Pengakuan Masyarakat Adat.

"UU perlindungan dan pengakuan masyarakat adat merupakan kewajiban pemerintah dari amanat konstitusi untuk segera mengesahkannya," kata Abdon.

Sumber: http://regional.kompas.com/read/2016/08/08/15345141/per.menit.satu.rumah.tangga.petani.menghilang.

PenulisKontributor Bengkulu, Firmansyah
EditorFarid Assifa

Pengutip               : Ahmad Roshwan Fikri (14496)

1 komentar:

  1. Dari artikel tersebut, dapat diamati bahwa terdapat beberapa nilai penyuluhan dan nilai berita yang terkandung, yaitu:

    Nilai penyuluhan:

    Sumber ide : Informasi mengenai perkembangan jumlah rumah tangga tani nasional.
    Sasaran : Keluarga petani masyarakat adat, pemerintah.
    Manfaat: Memberikan informasi mengenai perkembangan jumlah rumah tangga tani nasional, sebabnya, serta penanggulangannya (terutama untuk pemerintah).
    Nilai pendidikan: Informasi tersebut menarik untuk digali lebih lanjut dan dipelajari sebab-sebab lainnya serta alternatif penanggulangannya.

    Nilai berita:

    Proximity: berita yang disampaikan memiliki kedekatan dengan petani karena terdapat informasi mengenai perkembangan jumlah rumah tangga tani serta mengandung informasi mengenai adanya RUU yang berkaitan dengan keluarga tani masyarakat adat dan pemerintah selaku pembuat kebijakan.

    Importance: berita yang disampaikan berkaitan dengan kepentingan petani mengingat hal ini menyangkut gambaran pertanian saat ini.

    Prominance: berita yang disampaikan berkenaan dengan orang terkemuka, yaitu Staf Khusus Utama Kepala Kantor Staf Kpresidenan Noer Fauzi Rahman, Ketua Persekutuan Perempuan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Devi Anggrain, dan Sekjen AMAN Abdon Nababan.

    Development: berita yang disampaikan berkenaan dengan pembangunan pertanian nasional karena mengungkapkan fakta mengenai kondisi rumah tangga saat ini secara nasional.

    Consequence: berita yang disampaikan mengungkapkan mengenai adanya desakan terhadap pemerintah untuk mengesahkan RUU perlindungan dan pengakuan masyarakat adat yang tentunya akan memberikan dampak kepada masyarakat adat; bagi pemerintah, berita ini menunjukkan bahwa RUU tersebut perlu segera disahkan.

    Policy: berita mencakup informasi tentang adanya rancangan kebijakan yang dibutuhkan oleh para petani yang termasuk masyarakat adat.

    Helmy Ragajati Z. (16/398886/PN/14857) dari Kelompok 5

    BalasHapus